Ada kebijakan baru tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 tahun 2013. Perhitungan biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbaru tidak akan lagi dihitung berdasarkan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus, melainkan dengan sistem “at cost” atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah.
Permendagri yang diterbitkan pada 15 Januari 2013 tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 37/2012 tentang pedoman penyusunan APBD 2013. Peraturan ini telah diundangkan dan harus dilaksanakan tahun ini.
Permendagri ini disusun dengan semangat efisiensi dan efektifitas anggaran. Kalau dulu biaya perjalanan dinas diberikan secara ‘gelondongan’, sekarang harus sesuai dengan kebutuhan riil.
::.. Download Permendagri nomor 16 tahun 2013 ::..
Dengan hormat saya mohon bantuannya untuk mengirimkan Permandagri 16 Tahun 2013, karena saya coba download dari ziddu, tapi susah sekali
@Ramdan : sudah kami bantu email ke nadmar99@gmail.com terimakasih atas kunjungannya.
Yupz.. Cukup membantu,, Thanks yaa.. Cuman Pendek Permendagrinya.. Hhe..
@Krizzt : permendagrinya pendek tapi isinya perubahan luar biasa hehe.. terimakasih atas kunjungannya
mohon dikirim permedagri 16 tahun 2013, trim mas
Dengan hormat saya mohon bantuannya untuk mengirimkan Permandagri 16 Tahun 2013, karena sudah beberapa kali mendownload gak bisa-bisa..makasih
Mohon bantuannya untuk mengirim peremen ini, karena saya mencoba mendownload kok sulit, terimakasih
Sama dengan rekan2 diatas kami kesulitan mendownload dari ziddu jadi minta dikirim ke e-mail. Terima kasih sebelumnya
@cipta
@Mina
@arief
@amri
permendagri sudah kami bantu kirimkan melalui email, terimakasih atas kunjungannya
mohon bantuannya mas,mnt tlg dikirimkan permendagrinya ke email saya.
terima kasih byk bantuannya..
Pak, saya minta tlg dikirimin juga Permendagri 16 Thn 2013, susah download dari Ziddu.com, Terima Kasih
Pak Angga saya minta Permendagri No 16 Tahun 2013 Beserta Lampirannya. kalo bisa dalam bentuk PDF bukan scan.
Terima Kasih
mhn diemailkan permendagri 16 mhn thn 2013 ke muksinshut@gmail.com tks
Terima kasih link-nya…..
@abdi
@efriyandi
@musk
@sugeng
permendagri 16 tahun 2013 sudah kami bantu kirimkan melalui email
@ary : saya hanya mendapat file seperti diatas, tanpa lampiran dan berupa scan. jika ada yang memiliki lebih lengkap mohon dibagi bersama.
terimakasih atas kunjungannya.
Mas Angga, terima kasih atas dimuatnya permendagri 16 tahun 2013
gan tolong kirimkan permendagri 16, karna download dari ziddu ga bisa gan. makasih sebelumnya
tolong di kirim permendagri 16 2013, karena donload susah… makasih
@agus : terimaksih atas kunjungannya
@bambang, @adit sudah kami bantu kirim via email. terimaksih kunjungannya.
Tolong saya dikirimi permendagri 16 2013, sudah sekali downloadnya. terima kasih sebelumnya
Mohon minta tolong di e-mail Permendagri 16 Tahun 2013 ke e-mail address saya: ad_ewok@yahoo.com
Terima kasih banyak.
@septa
@andrew
sudah kami bantu kirim via email.. terimakasih atas kunjungannya
mohon bantuannya, sy download tapi tdk bisa,
@kasma
sudah kami bantu kirim via email.. terimakasih atas kunjungannya
mohon bantuan di kirim permendagri no 16 tahun 2013 ke email saya krn saya download pakai ziddu tidak bisa. ma kasih atas bantuannya.
mohon bantuannya utk di email kan Permendagri no 16 tahun 2013 krn sy download tp tdk bisa.. thx
@semuel
@gals
sudah kami bantu kirim via email.. terimakasih atas kunjungannya
Selamat pagii,.mohon di kirim permendagri no. 16 tahun 2013 ke email saya dong : muchlasgulo@yahoo.com maksih yaa sblmnyaa…
Selamat Sore… mohon dikirim Permendagri 16 Tahun 2013 dong. nuhun
sy butuh penjelasan / penjabaran atas perubahan ini,karena untuk mengaplikasikan perubahan ini mungkin di setiap daerah masih terjadi kebingungan…dan pada point c paragraf terakhir yang isinya “Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah”…(jadi harus menunggu lagi Keputusan Kepala Daerah dulu trus dapat dijalankan)…MOHON sharing penjelasan/penjabaran perubahan ini bagi tmn2 yang paham…!!!makasi
Selamat melakukan pengeluaran anggaran dengan sistem yang baru. Semoga setiap pengeluaran untuk biaya perjalanan dinas dapat menghasilkan peningkatan kinerja sesuai dengan tujuan ANGGARAN BERBASIS KINERJA.
Tolong kirimkan mas,,,permendagrinya,,,
mau tanya juga gimana lau tiket pesawat harga 1 kali berangkat 1.500.000 padahal di anggaran cuman 1 juta dari dana mana 500.000 ribunya kiita tutupin,mohon penjelasannya apakah kita abil uang makan taksi air untuk kita menutupinya 500.000