Dengan keluarnya PP 35 Tahun 2019 dan PP 36 Tahun 2019 yang pada pasal 10 ayat (2) mengisyaratkan pemberian THR menggunakan Peraturan Daerah, yang kemungkinan akan di revisi menjadi cukup menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sambil menunggu revisi PP keluar, tidak ada salahnya sambil membuat draft Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya,…