Dengan keluarnya PP 35 Tahun 2019 dan PP 36 Tahun 2019 yang pada pasal 10 ayat (2) mengisyaratkan pemberian THR menggunakan Peraturan Daerah, yang kemungkinan akan di revisi menjadi cukup menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sambil menunggu revisi PP keluar, tidak ada salahnya sambil membuat draft Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Berikut kami berikan contoh format Peraturan Kepala Daerahnya, format ini hanya sekedar contoh dan silahkan untuk dikembangkan serta di sesuaikan.
== Download Contoh Format THR Perkada ==
Baca juga :
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
PMK Nomor 58/pmk.05/2019 Tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya