Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2019
Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan untuk pemberian tunjangan hari raya. Hari Raya yang dimaksud dalam Peraturan ini adalah Hari Raya Idul Fitri.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Besaran Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya (pasal 3 ayat 1)
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya (pasal 3 ayat 1)
Waktu Pencairan Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (pasal 4 ayat 1)
Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (Pasal 4 ayat 2)
Ketentuan Lain (Pasal 10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Pasal 10 ayat 1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. (Pasal 10 ayat 2)
Catatan
Jadi walaupun sudah keluar Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya, teman-teman harus bersabar dulu ya sampai Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Keuangan (pasal 10 ayat 1) keluar, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan.
Juga yang perlu menjadi catatan adalah pada pasal 10 ayat 2 tertulis “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah”
Hal ini cukup rancu, apakah dalam pemberian tunjangan hari raya tahun 2019 harus dibuatkan dulu peraturan daerahnya, kalaupun harus dibuatkan peraturan daerahnya maka diprediksi akan banyak daerah yang akan tertunda dalam pemberian tunjangan hari raya, karena pembuatan peraturan daerah tidak semudah membalik tangan dan harus masuk dalam Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) tahun 2019.
Ataukah yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 ini adalah dianggarakan dalam Perda tentang APBD TA 2019, jika di suatu daerah ada yang belum menganggarkan dalam perda tentang APBD 2019, maka kepala daerah menindaklanjuti pasal 10 ayat 2 dengan membuat surat pernyataan supaya segera dianggarkan dalam APBD, berdasarkan surat tersebut Kepala Daerah merubah Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2019 untuk dianggarakan Tunjangan Hari Raya tersebut selanjutnya ditampung di Perda tentang Perubahan APBD TA 2019.
Apapun yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah ini, kita harapkan saja sebagai yang terbaik, sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dan Peraturan Menteri Keuangan
Baca juga