Keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 yang mengisyaratkan pemberian tunjangan menggunakan Peraturan Daerah (Pasal 10 ayat (2)) membuat kekhawatiran di kalangan PNS di daerah, karena membuat Peraturan Daerah memerlukan waktu dan proses yang tidak sebentar.
Pemerintah merespon kekhawatiran ini dengan memberi sinyal akan merevisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 36 tahun 2019.
Nantinya, aturan hukum terkait pembayaran THR bagi PNS yang dananya bersumber dari APBD, cukup dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah.
Sambil menunggu revisinya keluar ada baiknya sambil menyiapkan draft Peraturan Kepala Daerahnya.
Baca Juga :