Setelah tanggal 6 Mei 2019 kemarin sudah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Klik untuk membaca) pada tanggal 10 mei 2019 kemarin telah keluar PMK nomor 58/PMK.05/2019 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya untuk tahun 2019
Peraturan menteri keuangan republik indonesia Nomor 58/pmk.05/2019 Tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, Pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 9
(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Pasal 10
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
Bagi yang mau download PMK nomor 58/PMK.05/2019 silahkan klik tulisan ini.
Baca juga