Ada kebijakan baru tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 tahun 2013. Perhitungan biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbaru tidak akan lagi dihitung berdasarkan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus, melainkan dengan sistem “at cost” atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan…