Rancangan Undang-Undang (RUU) pornografi yang udah digodok selama 3 tahun akhirnya kemarin (30/10) di sahkan juga menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, walau dengan diwarnai walk out dari PDIP dan PDS serta 2 orang dari golkar. RUU yang sepanjang pembahasannya selalu terjadi pertentangan ini pada awalnya mempunyai nama RUU anti pornografi dan pornoaksi, tetapi karena banyaknya pertentangan maka berubah menjadi RUU pornografi.
Bali menjadi wilayahnya yang paling kencang menentang RUU pornografi. Tak heran bali merupakan surga turis manca negara dan seperti yang kita tau banyak tuch turis yang keliling kota cuma pake bikini bahkan telanjang dada, sesuatu yang sedap dipandang tentunya. Kesenian berupa pahatan patung, tarian, lukisan dll juga cukup banyak yang menampilkan kemolekan tubuh. Memang diakui ini lach daya tarik bali dengan pantai putihnya yang terhampar. Jika semua ini dilarang bisa sepi tuch bali. Tapi lantas perlukan kita takut berlebihan dengan hadirnya RUU ini, apakah RUU ini memang mengatur hingga masalah seperti itu??
Aku pribadi mendukung RUU pornografi tapi juga tidak setuju jika RUU yang telah menjadi UU ini hingga menghambat sesuatu yang positif, seperti sektor pariwisata bali yang mayoritas dari luar negeri, bayangkan berapa banyak devisa yang masuk.
Menurut berita, (saya juga belum pernah membaca secara tuntas isi dari UU pornografi ini, hehehe). UU ini lebih menyoroti tentang aksi-aksi prostitusi dan maraknya video-video porno made in Indonesia, bahkan Indonesia sudah menjadi produsen video porno yang tersebar seantero dunia. Lalu bagaimana dengan pakaian adat dan kesenian?? Apakah masyarakat dipapua yang memakai koteka bakal terjerat UU ini? Ternyata tidak, pakaian adat, kesenian dan yang berhubungan dengan keaslian daerah tertentu justru dilindungi.
Sangat miris hati memang ternyata Indonesia telah menjadi produsen video porno dunia, dan banyaknya aksi-aksi prostitusi, bagaimana moral bangsa terutama generasi penerus akan baik, jika terus ditempa dengan kebobrokan. Bahkan di Amerika saja sebuah negara kebebasan tetap mempunyai sebuah UU yang mengatur tentang pornografi. Mengapa Indonesia dengan budaya timur ini justru menolak??
Ada yang lucu, saat ada demo besar-besaran menentang RUU ini tempo hari. Ada pendemo yang ditanya apakah anda pernah membaca isi dari RUU ini? Ternyata dia menjawab belum pernah! Kedubrak… buset dach.. ngomongnya aja lantang menolak, tapi membaca isinya aja belum pernah… bujubuneng….
Yang perlu diingat, Undang-Undang Pornografi adalah :
Berusaha menyelamatkan moral bangsa, terutama para penerus bangsa
Bukan pertikaian antara muslim dan non-muslim
Menghormati keanekaragaman suku bangsa di seluruh nusantara
Dan yang terpenting adalah jangan sampai kita menjadi terpecah belah.
NKRI harus tetap bersatu, karena itulah kelebihan kita dari bangsa-bangsa lain.
saia memang sama sekali belum tuntas membaca isinya. Namun pada prinsipnya, tidak ada masalah dan kepentingan dengan berlakunya UU tersebut & pronografi itu sendiri, akhirnya ya setuju saja. Lagi pula tujuannya bagus kan?
Pada sisi lain, masyarakat yang merasa keberatan juga memiliki kesempatan untuk melakukan uji materiil terhadap UU itu nanti.
🙂
Selama tidak berbau deskriminasi aku setuju (wakakak, sok penting banget, emang aku siapa?)
sebelum di sahkan, aku suka nonton debat tentang ini ..
setelah di sahkan, aku jadi mau liat .. bagaimana nanti kenyataannya dimasyarakat.
Semoga membawa kebaikan az deh ..
[//]… sebenarnya sejak masih berupa UUAPP sudah banyak pasal yang diutak-atik untuk dihilangkan dengan alasan keberagaman, sampai pada akhirnya menjadi UU Pornografi. hanya mengatur mengenai pornografi bukan melarang atau menghapuskannya, sekali lagi para kapitalis menang …[//]